Langsung ke konten utama

Islam "Moderat"

Islam "Moderat"
Istilah “Islam moderat” akhir-akhir ini kerap kita jumpai dalam banyak tulisan, baik dari kalangan Muslim sendiri atau yang lain. Apa yang dimaksud dengan “Islam moderat”? Esei pendek ini akan mencoba menjawabnya.

Dalam bahasa Arab modern, padanan untuk kata moderat atau moderasi adalah wasat atau wasatiyya. Istilah “mutawassit” kadang-kadang juga dipakai. Islam moderat, dalam bahasa Arab modern, disebut sebagai al-Islam al-wasat. Moderasi Islam diungkapkan dengan frasa wasatiyyat al-Islam.


Istilah “Islam moderat” akhir-akhir ini kerap kita jumpai dalam banyak tulisan, baik dari kalangan Muslim sendiri atau yang lain. Apa yang dimaksud dengan “Islam moderat”? Esei pendek ini akan mencoba menjawabnya.

Dalam bahasa Arab modern, padanan untuk kata moderat atau moderasi adalah wasat atau wasatiyya. Istilah “mutawassit” kadang-kadang juga dipakai. Islam moderat, dalam bahasa Arab modern, disebut sebagai al-Islam al-wasat. Moderasi Islam diungkapkan dengan frasa wasatiyyat al-Islam.

Dalam penggunaan yang umum saat ini, istilah “Islam moderat” diperlawankan dengan istilah lain, yaitu Islam radikal. Islam moderat, dalam pengertian yang lazim kita kenal sekarang, adalah corak pemahaman Islam yang menolak cara-cara kekerasan yang dilakukan oleh kalangan lain yang menganut model Islam radikal. Tawfik Hamid, seorang mantan anggota kelompok Islam radikal dari Mesir, al-Jamaah al-Islamiyyah, mendefinisikan Islam moderat sebagai, “a form of Islam that rejects... violent and discriminatory edicts” – Islam yang menolak secara tegas hukum-hukum agama yang membenarkan kekerasan dan diskriminasi. (Baca artikelnya yang berjudul “Don’t Gloss Over The Violent Texts” di Wall Street Journal, 1/9/2010).Hakim menyebut secara spesifik hukum dalam agama (shariah) yang ia anggap sebagai pembenar tindakan kekerasan, seperti hukuman mati untuk orang yang murtad, misalnya.

Definisi Hakim tentang Islam moderat ini, bagi sebagian kalangan Islam, mungkin dianggap terlalu “liberal”, sebab menganjurkan oto-kritik terhadap hukum-hukum dalam Islam yang ia anggap sudah tak lagi relevan saat ini. Sebagai mantan anggota Jamaah Islamiyyah, Mesir, yang sudah “bertobat”, Tawfik Hamid paham benar bahwa dalam Islam memang ada beberapa hukum yang bisa “disalah-gunakan” untuk membenarkan tindakan terorisme atau kekerasan secara umum. Contoh yang mudah adalah hukum tentang jihad dengan segala pernik-perniknya. Bagi Hakim, Islam moderat sebagai antitesis Islam radikal adalah model Islam yang menolak kekerasan semacam itu.

Definisi lain diajukan oleh Dr. Moqtedar Khan yang mengelola blog Ijtihad (www.ijtihad.org). Seperti Hakim, Dr. Khan memperlawankan istilah Islam moderat terhadap Islam radikal. Perbedaan antara keduanya, menurut dia, adalah bahwa yang pertama lebih menekankan pentingnya prinsip ijtihad dalam pengertian yang lebih luas, yaitu kebebasan berpendapat (dengan tetap bersandar pada sumber utama dalam Islam, yaitu Quran dan Sunnah), sementara yang kedua lebih menekankan konsep jihad (perang suci).

Yang menarik adalah usaha banyak kalangan Islam modern untuk mengaitkan konsep “Islam moderat” ini dengan konsep “wasat” yang ada dalam Quran. Dalam Quran, terdapat sebuah ayat yang banyak dikutip oleh intelektual Muslim modern untuk menunjukkan watak dasar Islam sebagai agama yang “tengah-tengah” atau moderat, yaitu al-Baqarah:143. Saya akan terjemahkan secara lengkap ayat itu sebagai berikut:

“Dan demikianlah Aku (Tuhan) jadikan kalian umat yang “wasat” (adil, tengah-tengah, terbaik) agar kalian menjadi saksi (syuhada’) bagi semua manusia, dan agar Rasul (Muhammad) menjadi saksi (syahid) juga atas kalian.”

Kata “wasat” dalam ayat di atas, jika merujuk kepada tafsir klasik seperti al-Tabari atau al-Razi, mempunyai tiga kemungkinan pengertian, yakni: umat yang adil, tengah-tengah, atau terbaik. Ketiga pengertian itu, pada dasarnya, saling berkaitan. Yang menarik, konsep wasat dalam ayat itu dikaitkan dengan konsep lain, yaitu “syahadah”, atau konsep kesaksian. Jika kita ikuti makna harafiah ayat itu, pengertian yang kita peroleh dari sana adalah bahwa umat Islam dijadikan oleh Tuhan sebagai umat yang “wasat” (adil, tengah-tengah, terbaik), karena mereka mendapatkan tugas “sejarah” yang penting, yaitu menjadi saksi (syuhada’) bagi umat-umat yang lain.

Apa yang dimaksud dengan tugas “kesaksian” dalam ayat itu? Saksi atas apakah? Tak ada keterangan yang detil mengenai hal ini dalam ayat tersebut. Tetapi, jika kita rujuk beberapa tafsir klasik, apa yang dimaksud dengan kesaksian di sini adalah tugas yang dipikul umat Islam untuk meluruskan sikap-sikap ekstrem yang ada pada dua kelompok agama pada zaman ketika Quran diturunkan kepada Nabi, yaitu golongan Yahudi dan Nasrani.

Tafsir al-Tabari, misalnya, menyebut bahwa umat Islam dipuji oleh Tuhan sebagai umat yang tengah-tengah karena mereka tidak terjerembab dalam dua titik ekstrim. Yang pertama adalah ekstrimitas umat Kristen yang mengenal tradisi “rahbaniyyah” atau kehidupan kependetaan yang menolak secara ekstrim dimensi jasad dalam kehidupan manusia (seperti dalam praktek selibat). Yang kedua adalah ekstrimitas umat Yahudi yang, dalam keyakinan umat Islam, melakukan distorsi atas Kitab Suci mereka serta melakukan pembunuhan atas sejumlah nabi.

Muhammad Abduh, melalui muridnya Rashid Rida, mengemukakan pendapat yang sedikit berbeda. Dalam tafsirnya yang masyhur al-Manar, Abduh mengemukakan bahwa apa yang dimaksud dengan wasat ialah sikap tengah-tengah antara dua titik ekstrim. Yang pertama, materialisme yang ekstrim yang dianut oleh kalangan “al-jusmaniyyun”, yakni mereka yang hanya memperhatikan aspek wadag atau badan saja, mengabaikan dimensi rohaniah dan spiritual dalam kehidupan manusia. Yang kedua, spiritualisme yang ekstrim yang hanya memperhatikan dimensi rohaniah belaka, tanpa memberikan perlakuan yang adil terhadap dimensi jasmaniah. Kelompok yang menganut pandangan ini, oleh Abduh, disebut sebagai “al-ruhaniyyun”.

Umat Islam, dalam tafsiran Abduh, adalah umat yang “wasat”, moderat, karena mengambil sikap tengah antara materialisme dan spiritualisme. Dengan kata lain, istilah “wasat” dalam ayat di atas, baik dalam pemahaman penafsir klasik seperti al-Tabari (w. 923) dan al-Razi (w. 1209), atau penafsir modern seperti Muhammad Abduh (w. 1905), dipahami dalam kerangka konsep keunggulan umat Islam atas umat-umat yang lain, terutama Yahudi dan Kristen. Rahasia keunggulan itu terdapat dalam sikap umat Islam yang mengambil jalan tengah antara dua titik ekstrem yang mencirikan baik kalangan Kristen atau Yahudi. Istilah “wasat”, dengan demikian, berkaitan dengan konsep superioritas Islam atas agama-agama lain.

Sebagaimana kita lihat, pengertian kata “wasat” mempunyai pergeseran jauh saat ini. Sekarang, istilah itu bukan lagi dimaknai dalam kerangka superioritas Islam atas agama-agama lain, tetapi justru dipahami sebagai kritik internal dalam diri umat Islam sendiri. Istilah itu, sekarang, diperlawankan terhadap corak Islam lain yang ekstrem dan radikal, yakni corak keagamaan yang membenarkan penggunaan kekerasan dalam dakwah.

Perkembangan ini menarik kita cermati karena ciri ekstrimitas yang semula melekat pada golongan lain di luar Islam seperti dimengerti dalam tafsiran klasik di atas, ternyata bisa dijumpai dalam kalangan Islam sendiri. Hal ini juga memperlihatkan bahwa sebuah konsep dalam Quran, seperti kata “wasat” itu, dipahami secara dinamis dari waktu ke waktu. Perubahan konteks sejarah dan tantangan dalam tubuh umat Islam sendiri membuat pemahaman penafsir Quran tentang sejumlah konsep dalam kitab suci itu berubah secara lentur.[]

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Akhlak Pecinta Ahlulbait

Oleh: Syaikh Shaduq 1. Dari Ayahandaku, semoga Allah swt memberi rahmat kepadanya, ia mengatakan telah meriwayatkan kepadaku Ali Bin Husain Asyad Abadi dari Jabir bin Ju’fi, ia mengatakan telah berkata Abu Ja’far: “Apakah cukup yang menjadi syiah dengan hanya mengatakan cinta kepada Ahlulbait? Imam menjawab, “Demi Allah , tiada lain Syiah kami adalah mereka yang bertakwa kepada Allah dan mentaati-Nya, Mereka hanya dikenal dengan ketawadhuan, kekhusyu’an, menunaikan amanat, dan banyak berdzikir kepada Allah, shaum, shalat, berbuat baik kepada orang tua, baik kepada tetangga yang miskin, yang fakir, yang punya hutang, anak-anak yatim, jujur, membaca Quran, menjaga lisan kecuali dengan perkataan yang baik, Orang-orang syiah adalah amanah bagi para keluarga mereka”. Jabir kemudian mengatakan: “Wahai putra Rasulullah saw, kami mengenal mereka tetapi tidak memiliki sifat-sifat seperti ini”. Beliau mengatakan,” Wahai Jabir janganlah engkau bermazhab kepada orang-...

Fikih Shalat Lima Mazhab

Fikih Salat Lima Mazhab Fikih sebagai cabang (furu`) dalam agama Islam merupakan bagian yang paling sering diperselisihkan, dan kebanyakan orang menganggapnya sebagai hal yang menarik dan penting (terkadang gerakan salat dianggap lebih penting daripada khusyuknya shalat). Halaman ini ditulis bukan untuk memperkeruh perselisihan antarmazhab juga bukan untuk meningkatkan fanatisme mazhab. Justru halaman ini ditulis sebagai informasi agar kita mengenal “dunia lain” dalam Islam—jika kita hanya mengenal “dunia” dari mazhab kita sendiri. Saya berharap dengan mengenal saudara kita yang berbeda mazhab, tidak ada lagi prasangka dan permusuhan. Insya Allah. Meskipun Ja’far Ash-Shadiq merupakan guru yang menghasilkan beberapa ulama besar, termasuk Abu Hanifah dan Malik bin Anas, namun penjelasan mengenai fikih salatnya akan ditempatkan diakhir. Diawal akan ditulis fikih salat empat mazhab Ahlussunah yang utama (Hanafi, Maliki, Syafii, Hanbali) secara garis besar ...

GELIAT ALIRAN WAHABI DI NEGERI AHLUS SUNNAH

GELIAT ALIRAN WAHABI DI NEGERI AHLUS SUNNAH Aliran Wahabi mewarnai Indonesia sejak dibawa oleh para jamaah haji awal abad 19. Generasi berikut dilakukan oleh para pelajar Indonesia di Timur Tengah. Gerakan Wahabi masuk ke Indonesia, menurut beberapa sejarawan, dimulai pada masa munculnya Gerakan Padri Sumatera Barat pada awal abad XIX. Beberapa tokoh Minangkabau yang tengah melaksanakan ibadah h aji melihat kaum Wahabi menaklukkan Mekah dan Madinah yang pertama pada tahun 1803-1804. “Mereka sangat terkesan dengan ajaran tauhid dan syariat Wahabiyah dan bertekat menerapkannya apabila mereka kembali ke Sumatera. Tiga di antara mereka adalah Haji Miskin, Haji Sumanik, dan Haji Piobang. Bersama-sama dengan Tuanku Nan Renceh, mereka memimpin Gerakan Padri,” ungkap oleh Habib Soleh Al Hadar, Rois Aam Barisan Pemuda Salafun assalihin Ahlussunnah Wal Jama’ah. Dalam perkembangan berikutnya, Ahmad Dahlan (1868-1923) menunaikan ibadah haji saat Arab Saudi sedang terjadi ...